--> Persyaratan Membuka Usaha Depot Air Minum. Harus Diperhatikan! | BISNIS SAMPINGAN

Web ini membantu untuk manjadikan referensi bisnis Anda.

Minggu, 16 Mei 2021

Persyaratan Membuka Usaha Depot Air Minum. Harus Diperhatikan!

| Minggu, 16 Mei 2021

 



Usaha depot air minum kerap dijadikan pilihan bisnis kecil-kecilan di rumah. Modalnya tak terlalu besar, perangkat filter air dan lainnya pun mudah untuk dicari.


Dibandingkan dengan yang sudah memiliki merek, harga air mineral hasil reverse osmosis bisa tiga kali lebih murah.

Itulah mengapa permintaan akan air minum dalam galon hasil saringan rumahan ini masih diminati. Hal tersebut pun menjadi alasan mengapa usaha depot air minum kian menjamur dan terus bertahan.

Kebutuhan & Perlengkapan Membuat Usaha Depot Air Minum

Ada beberapa kebutuhan yang diperlukan untuk menjalankan bisnis isi air ulang rumahan ini.

Beberapa di antaranya ialah:

1. Tabung air/tandon plastik dan aluminium.
2. Tabung filter dan ultraviolet
3. Lemari stainless untuk display
4. Water meter
5. Botol galon, penutup, dan tisu.

Anda yang ingin memulai bisnis ini tak perlu repot-repot mencari seluruh kebutuhan satu per satu.

Cukup banyak sekarang penyedia peralatan isi ulang air yang menyediakan berbagai paket dengan variasi harga berbeda.

Dihimpun dari beberapa sumber, Anda perlu menyiapkan modal uang setidaknya Rp14 hingga Rp22 juta untuk paket isi ulang air minum yang paling murah.

Bila Anda membukanya di rumah sendiri, itu berarti modal untuk memulai bisnis depot air minum pun bisa lebih hemat lagi.

Perlu dicatat Sahabat  tak hanya mempersiapkan segala kelengkapan di atas, Anda juga harus memerhatikan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ya!

Seperti apa?

Aturan mengenai Usaha Depot Air Minum

Aturan mengenai usaha depot air minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag 651/2004).

Berdasarkan Pasal 2 Kepmenperindag 651/2004, ada beberapa persyaratan yang perlu dipatuhi dan diikuti pelaku bisnis depot air isi ulang, yaitu:

1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi.
4. Selain itu, ada pula beberapa peraturan Menperindag yang juga harus ditaati peluk bisnis, di antaranya :

   1.Air yang digunakan harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri  Kesehatan.
  2. Tidak diperbolehkan untuk mengambil air dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.
  3. Transportasi air dari lokasi sumber air baku ke depot air minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade).
  4. Produk air minum yang dihasilkan wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
  5. Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan.
  6. Tidak boleh menyetok produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
  7. Depot hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
  8. Pemilik depot wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
  9. Wadah harus dibilas dan atau dicuci dan atau disanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
  10. Tutup wadah yang disediakan oleh depot harus polos/tidak bermerek.
  11. Depot tidak diperbolehkan memasang segel/shrink wrap pada wadah.

Pelanggaran akan dikenakan SANKSI berupa :

Teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan izin usaha

- Pasal 10 Kepmenperindag 651/2004

Sumber : https://www.99.co/blog/indonesia/usaha-depot-air-minum/










Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar