Pertanyaan
Secara hukum, bolehkah perusahaan memotong gaji karyawan secara kolektif untuk melakukan penggantian jika terjadi selisih minus terhadap penjualan barang-barang, sementara untuk penjualan barang yang plus (berlebih) tetap menjadi hak perusahaan (tidak dijadikan pemotong selisih minus). Pemotongan dilakukan untuk semua karyawan dengan poin berbeda sesuai jenjang jabatan. Terima kasih atas jawabannya.
Ulasan Lengkap
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sahkah Pemotongan Gaji Karyawan karena Selisih Penjualan? yang dibuat oleh Aroya Gultom, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 18 September 2019.
Pada dasarnya, pemotongan upah pekerja merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”).
Pasal 63 PP Pengupahan menjelaskan bahwa pengusaha dibolehkan untuk melakukan pemotongan upah pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pembayaran denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau peraturan kerja bersama (“PKB”);
b. untuk sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan/atau utang atau cicilan utang pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis;
c. untuk kelebihan pembayaran upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.
Jumlah keseluruhan pemotongan tersebut maksimal 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.[1]
Maka, menjawab pertanyaan Anda, pengusaha dapat melakukan pemotongan upah pekerja untuk pembayaran denda, ganti rugi, maupun uang muka upah, sepanjang hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Sehingga, untuk mengetahui sah atau tidaknya pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan yang Anda tanyakan, harus terlebih dahulu dicermati isi perjanjian kerja, PP, atau PKB antara pekerja dengan pengusaha pada perusahaan tersebut.
Selain itu, jika ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja atau PKB, maka harus dilandasi kesepakatan kedua belah pihak yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a jo. Pasal 116 ayat (1) jo. Pasal 117 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Jika ternyata dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB tidak diatur mengenai pemotongan upah karena selisih penjualan yang minus, maka perusahaan tidak berhak memotong upah karyawannya. Jika perusahaan tetap melakukan pemotongan upah, karyawan dapat melakukan upaya hukum.
Upaya Hukum
Perselisihan yang terjadi akibat pemotongan upah dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”),
Jika terjadi perselisihan hak antara pengusaha dengan pekerja, keduanya harus terlebih dahulu menempuh upaya hukum berupa perundingan bipartit,[2] yaitu perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.[3]
Jika tidak mencapai kesepakatan, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[4]
Setelah itu, kedua belah pihak menempuh penyelesaian melalui mediasi.[5] Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah
satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat.[6]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
[1] Pasal 65 PP Pengupahan
[2] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI
[3] Pasal 1 angka 10 UU PPHI
[4] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI
[5] Penjelasan Umum angka 6 UU PPHI
[6] Pasal 5 UU PPHI
Intisari Jawaban
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan membolehkan pengusaha melakukan pemotongan upah pekerja, di antaranya yakni untuk pembayaran denda, ganti rugi, maupun uang muka upah, sepanjang hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Jumlah keseluruhan pemotongan tersebut maksimal 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.
Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51485bcf197d3/hasil-penjualan-minus--bolehkah-perusahaan-potong-gaji-karyawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar