--> HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI DALAM JUAL BELI TANAH KAVLING | BISNIS SAMPINGAN

Web ini membantu untuk manjadikan referensi bisnis Anda.

Kamis, 03 Desember 2020

HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI DALAM JUAL BELI TANAH KAVLING

| Kamis, 03 Desember 2020

 LEGAL ASPECT PENJUALAN KAVELING



Oleh: Mardiman Sane.,SH,MH

(Advokat dan Konsultan Hukum Properti)


HarianProperty-com-Penjualan kaveling menjadi salah satu tren dalam dunia property. Namun akhir-akhir ini beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) mulai mempermasalahkan penjualan kaveling ini. Alasan Hukum yang digunakan untuk meligitimasi larangan penjualan kaveling tanpa bangunan antara lain Pasal 26 ayat (1) Undang - undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi : “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah”.


Menarik diketahui bahwa pada tahun 1999 Menteri Negara Perumahan dan Pemukiman Indonesia pernah menerbitkan surat Nomor : 109/UM.01.01/M/09/09 tertanggal 27 September 1999 perihal pedoman penjualan kaveling tanah matang ukuran kecil dan sedang oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang dalam alinea terakhirnya tertulis: Khusus dalam menghadapi krisis moneter dan krisis ekonomi yang sedang dialami sesuai persetujuan Presiden RI, badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman dapat menjual tanah kaveling matang ukuran menengah (luas Kav diatas 200 m2 sampai dengan 600 m2) untuk pembangunan rumah menengah berbanding 2 (dua) kaveling tanah matang ukuran kecil dan sedang selama 2 (dua) tahun sampai dengan tahun 2001 dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.


Terlepas dari pertentangan diatas, apa sebenarnya yang perlu diperhatikan dalam jual beli tanah dan berbisnis kaveling ?


Status Hukum Tanah

Sebenarnya penjualan kaveling sama saja dengan penjualan tanah umumnya. Sebelum Anda membeli kaveling, cek segala leglitas terkait alas hak kaveling tersebut. Jika kaveling berasal dari satu tanah induk, maka harus bisa dipastikan bahwa pemecahan dan/ atau pemisahan dapat dilakukan jika transaksi sudah dilakukan.


Status Hukum Perijinan

Sangat penting memastikan apakah perijinan yang dibutuhan sesuai dengan peruntukannya. Solusinya adalah melakukan pengecekan RT/RW di mana tanah tersebut berada agar zonasinya sesuai dengan tujuan nanti saat akan dibangun. Sebagai contoh jika seseorang hendak membeli tanah kaveling dengan tujuan untuk membangun Ruko / Rukan, maka orang tersebut harus memastikan bahwa zona kaveling tersebut mengijinkan hal tersebut.


Project dan Business Plan

Jika tujuan pembelian kaveling untuk didevelop, maka sebelum transaksi, sebaiknya dibuat perencanaan yang matang tentang pengembangan tanah kaveling tersebut ke depan. Penentuan lokasi, target marketing, design dan harga adalah beberapa faktor yang patut menjadi perhatian.

Polemik boleh tidaknya menjual kaveling masih menjadi perdebatan di beberapa daerah. Ada Pemda yang tegas melarang tapi ada juga yang masih membolehkan. Mengenai hal ini, petuah pepatah lama mengatakan“di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” bisa dijadikan pedoman.

Otonomi daerah bagaimana pun memberi kewenangan kepada Pemda untuk turut mengatur tanah dan peruntukannya sesuai dengan porsi kewenangannya yang dijamin konstitusi. Oleh karenanya, agar tidak terjebak, maka wajib untuk diperhatikan Perda atau peraturan terkait di daerah dimana kaveling tersebut berada. Selamat berbisnis kaveling.


Sumber : 
https://www.harianproperty.com/Hukum/details/8/Kamu-Mau-Bisnis-Jual-Beli-KavelingEits-Pahami-Dulu-Hukumnya-Ya






Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar